KRIMINALITAS
DI KOTA BESAR
DI INDONESIA
1KA08
Kejahatan atau kriminalitas di kota-kota besar sudah menjadi permasalahan
sosial yang membuat semua warga yang tinggal atau menetap menjadi resah, karena
tingkat kriminalitas yang terus meningkat setiap tahunnya yang juga dapat
terkena pada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Sebagai contoh kejahatan
yang terjadi di ibukota Jakarta, kejahatan yang banyak terjadi adalah kasus
pencurian motor dan kasus pencurian yang bersifat kekerasan. Berdasarkan
operasi Sikat Jaya yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya pada bulan November
2009 di 14 wilayah, telah diungkap 199 kasus yang terdiri dari 35 kasus
pemerasan, 17 kasus penjambretan, 24 kasus perjudian, 99 kasus pencurian, dan
24 kasus kejahatan lain. Dengan data di atas ini dapat diperkirakan bahwa
kriminalitas di kota Jakarta tinggi, maka kepolisian harus lebih waspada dan
meningkatkan penjagaan agar semua warga yang menetap atau tinggal di Jakarta
dapat hidup nyaman dan tentram dengan rasa yang aman di lingkungannya.
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Kekerasan (Violence
berasal dari bahasa Latin violentus yang berasal dari kata vī
atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa) adalah dalam prinsip
dasar dalam hukum
publik dan privat Romawi
yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang
mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang
yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan
dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya
bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan
kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
Sementara menurut Sosiolog, Dr Imam B. Prasodjo dalam, http://bpsntbandung.com. Melihat
maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang yang
mengalami ketertindasan akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu oleh
lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan hukum.
Ini, kata Imam, ditanggapi secara keliru oleh para pelaku tindak kejahatan.
Kesan tersebut seolah message (tanda) yang diterjemahkan bahwa hal yang terjadi
akhir-akhir ini, lebih membolehkan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Sementara itu pada saat kontrol sosial melemah, juga terjadi demoralisasi pihak
petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat yang harusnya menjaga keamanan,
justru melakukan tindak pelanggaran. Masyarakat pun kemudian melihat bahwa
hukum telah jatuh. Pada saat yang sama masyarakat belum atau tidak melihat
adanya upaya yang berarti dari aparat keamanan sendiri untuk mengembalikan
citra yang telah jatuh tersebut.
Sosiolog lain, Sardjono Djatiman dalam, http://bpsntbandung.com
memperkirakan masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada hukum, sistem, dan
aparatnya. Ketidakpercayaan itu sudah terakumulasi sedemikian lama, karena ketidakadilan
telah menjadi tontonan masyarakat sehari-hari. Mereka yang selama ini diam,
tiba-tiba memberontak. Ketika negara yang mewakili masyarakat sudah tidak
dipercaya lagi, maka masyarakatlah yang akan mengambil alih kendali hukum.
Tentunya dengan cara mereka sendiri
B. Keragaman
Jenis dan Definisi Kekerasan
a. Kekerasan yang dilakukan
perorangan
Perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal
(termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup
lingkungannya.
b. Kekerasan yang dilakukan oleh
negara atau kelompok
Menurut Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk
melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan
putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang
dapat berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan oleh negara
atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara
lain, genosida, dll).
c. Tindakan kekerasan yang tercantum
dalam hukum publik
Yakni tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau
psikologis (skizofrenia, dll).
d. Kekerasan dalam politik
Umumnya pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi
bahwa mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik
(revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan
pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan
dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus
perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
e. Kekerasan simbolik (Bourdieu,
Theory of symbolic power)
Merupakan tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural
dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat pula
merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula
berupa pelanggaran (penyiksaan,
pemerkosaan,
pemukulan, dll.) yang
menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang
lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah
"kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan
perilaku yang merusak.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk kekerasan sembarang, yang
mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan
kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang
diberi hak maupun tidak seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan
antar-masyarakat) dan terorisme.
Sejak Revolusi
Industri, kedahsyatan peperangan modern telah kian meningkat hingga
mencapai tingkat yang membahayakan secara universal. Dari segi praktis,
peperangan dalam skala besar-besaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap
harta benda dan manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka
bumi.
Secara khusus dalam hubungannya dengan peperangan, jurnalisme,
karena kemampuannya yang kian meningkat, telah berperan dalam membuat kekerasan
yang dulunya dianggap merupakan urusan militer
menjadi masalah moral
dan menjadi urusan masyarakat pada umumnya.
Transkulturasi, karena
teknologi moderen, telah berperan dalam mengurangi relativisme moral yang
biasanya berkaitan dengan nasionalisme, dan dalam konteks yang umum ini,
gerakan "antikekerasan"
internasional telah semakin dikenal dan diakui peranannya.
C. Faktor
Penyebab Kriminalitas
1. Tingkat
pengangguran yang tinggi membuat orang-orang tidak dapat memenuhi kebutuhan
akan kehidupannya, sehingga sering kali orang tersebut mencari jalan pintas
agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya dengan mencuri, memeras, bahkan
membunuh. Ini hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah, karena dengan
banyaknya pengangguran maka tingkat kriminalitas juga akan terus meningkat.
2. Kurangnya
lapangan pekerjaan membuat tingkat kriminal juga meningkat, karena dengan
kurangnya lapangan pekerjaan maka akan menciptakan pengangguran yang banyak.
Kurangnya lapangan pekerjaan harus lebih diperhatikan, dan lapangan pekerjaan
juga harus dapat mendukung para pekerja untuk dapat mencukupi kebutuhan
hidupnya.
3. Pemahaman
tentang keagamaan masih kurang diterapkan, karena dengan kurangnya pemahaman
maka sering kali orang-orang tidak kuat akan cobaan yang diberikan kepadanya.
Sehingga saat orang tersebut tidak dapat mencukupi ekonominya, maka orang
tersebut melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan dan melanggar ajaran
agama.
4. Pergaulan
yang tidak sesuai dengan norma-norma kadang membuat perilaku orang tersebut
dapat melakukan tindakan kriminalitas, sehingga pendidikan tentang pergaulan
dilingkungan harus lebih diperhatikan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak
sesuai atau tercela.
5. Kemiskinan
yang dialami oleh rakyat kecil kadang membuat mereka berfikir untuk melakukan
tindakan kriminalitas, karena orang-orang tersebut tidak dapat mencukupi
kebutuhannya. Dengan tingkat kemiskinan yang terus meningkat, maka akan semakin
banyak pula tindakan-tindakan kriminalitas yang meresahkan warga.
D. Dampak Dari Tindakan Kriminal dan
Kekerasan
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam
tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif seperti
:
1. Merugikan
pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan
masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan
Negara
4. Menggangu
stabilitas keamanan masyarakat
5.
Mangakibatkan trauma kepada para korban
E. Penanganan
Kriminalitas Untuk Ke Depan
1. Pemerintah
harus lebih prihatin terhadap para pengangguran, dengan memberikan mereka
pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan kompentesinya. Dengan memberikan
mereka lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, maka tingkat
kriminalitas di kota-kota dapat teratasi dan mereka akan bersungguh-sungguh
karena itu pekerjaan yang sesuai dengan keahlian mereka.
2. Pemerintah
dan para pengusaha harus dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sesuai,
sehingga dapat menampung para pengangguran yang masih membutuhkan pekerjaan.
Dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang diciptakan maka pengangguran akan
semakin berkurang dan tingkat kriminalitas dapat teratasi.
3. Pemahaman
akan keagamaan harus lebih diperhatikan oleh setiap orang, dengan tingkat
keagamaan yang baik maka orang tersebut dapat mengendalikan dirinya terhadap
cobaan yang diterima sehingga orang tersebut dapat hidup sesuai dengan ajaran
yang diajarkan di agamanya. Pendidikan agama memang sangat penting untuk
menjaga sikap hidup yang baik, dan dapat mengatasi diri terhadap hal-hal yang
menjurus kepada kriminalitas.
4. Setiap
orang harus menjaga diri dari pergaulan yang tidak baik, sehingga orang
tersebut dapat hidup teratur. Dengan pergaulan yang tidak baik kadang membuat
perilaku orang berubah, dan membuat mereka akan dianggap orang-orang yang suka
bertindak kriminal. Maka dalam bergaul, setiap orang harus dapat menentukan
mana pergaulan yang baik dan mana pergaulan yang akan membawa keburukan.
5. Besarnya
angka kemiskinan kadang berpengaruh dengan tingkat kriminalitas yang tinggi
pula, maka pemerintah harus dapat mengendalikan angka kemiskinan agar dapat mengatasi
angka kriminalitas. Dengan hidup dibawah taraf kecukupan, maka setiap orang
kadang berfikir untuk mengambil jalan pintas yang cepat untuk dapat mencukupi
kehidupannya. Jadi pemerintah harus tanggap terhadap permasalahan kemiskinan
yang terjadi, supaya tingkat kriminalitas dapat teratasi dengan baik.
Sumber : http://fajarnugraha06061996.blogspot.co.id/2012/06/makalah-tentang-kriminalitas.html
Komentar
Posting Komentar